Pengalokasian Dana Bank
Pengalokasian Dana Bank Berdasarkan Prioritas dan contohnya :
1. Primary
Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana
bank adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indoensia sebagai pembina dan pengawas Bank. Dana-dana akan dialokasikan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum atau disebut juga dengan giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian kredit yang dibuat dalam notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
Dalam praktiknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian kredit yang dibuat dalam notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
Dalam praktiknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve
(Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk
berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek,
seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi
dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio
(Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Reserve Requirement (RR)
Reserve requirement adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak
ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening
giro bank tersebut pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
Sebelum Pakto'88 sebesar 10%
Setelah Pakto'88 sebesar 2%
Pada tahun 1996 sebesar 3%
Sejak tahun 1997 sebesar 5%
b. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to deposit adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang telah disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut
adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau
KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK)
Batas maksimum pemberian kredit
(BMPK) adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank tersebut.
4.
Portofolio Investasi
Prioritas terakhir di dalam alokasi
dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portofolio. Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria
atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman
dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang. Surat-surat berharga ini
bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena
engalokasian dana untuk jenis ini mengharapkan pendapatan yang lebih memadai
bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka
panjang. Instrumen untuk portofolio investmen yang aman adalah dalam bentuk
obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu
diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment
adalah sebagai berikut:
2. Tingkat
bunga (untuk jenis obligasi)
3. Capital
gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
4. Kualitas
atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
5. Mudah
diperjualbelikan
6. Jangka
waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
7. Pajak yang
harus dibayar
8. Diversifikasi
(jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
9. Ekspektasi
(harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori portofolio investasi tercantum
dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham,
obligasi, dan surat-surat berharga derivatif.
Pengalokasian Berdasarkan Sifat
Aktiva
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi
atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan
strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva
tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank
(baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas),
peralatan operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.
Penjelasan dari ALMA dan ALCO
a. Pengertian ALMA
ALMA adalah manajemen struktur
neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan meminimalkan biaya
dalam batas-batas risiko tertentu.
ALMA (Asset and Liability
Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan
melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi
terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko
likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau
risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
b. Pengertian ALCO
Sementara ALCO merupakan organisasi
non formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta
kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan
tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional)
dan unit lainnya yang terkait.
Fungsi dan Tugas ALCO
1. Membantu
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
2. Menentukan
kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
3. Memperkirakan
target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
4. Mengevaluasi
kewajiban-kewajiban bank
5. Menetapkan
strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
6. Memantau
laba bank yang telah dicapai
7. Membuat
kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
8. Membuat
kebijakan dan memantau posisi modal bank
Sumber :
Komentar
Posting Komentar