Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi. a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: 1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan