Deregulasi Perbankan Indonesia
Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi.
Sumber :
http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc
Kebijakan moneter dan perbankan pada
periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya
untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. meskipun
tidak ada angka inflasi yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat
memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650% pertahun, suatu angka yang fantastis
dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara-negara tetangga saat itu. Untuk
menghambat laju inflasi tersebut pemerintah mengupayakan pengendalian tingkat
inflasi kebatas yang lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang
bagi masyarakat. Dalam rangka mengendalikan inflasi diambil dua kebijakan
pokok. Pertama mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang.
Kedua, menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Pada
periode ini pula pemerintah, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi,
dilakukan pula penataan sistem perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No.
14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968
tentang Bank Indonesia.
Periode saat ekonomi ditunjang sektor minyak.
Kebijakan pemerintah dalam upaya
mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai
dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang berbunga rendah
memperbesar kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit. Penyediaan KLBI dalam
jumlah besar akibat besarnya penerimaan negara dari hasil ekspor minyak pada
pertengahan dekade 1970-an yang dikenal dengan istilah “boom minyak”, mendorong
tingginya kembali tingkat inflasi. Kebijakan moneter yang ditempuh pada periode
boom minyak ini antara lain:
a)
Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.
b)
Menaikkan bunga kredit.
c)
Menaikkan bunga deposito.
d)
Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.
Periode Deregulasi Perbankan
Memasuki dekade 1980an
ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
- PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
- Kebijakan yang ditempuh:
-
Penyesuaian nilai tukar Rp
terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
-
Penjadwalan ualang
proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
-
Melakukan deregulasi sektor
moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan
- Paket Deregulasi:
1. Paket Deregulasi 1 Juni 1983
-
Bank menentukan sendiri
suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
-
Pengendalian moneter tanpa
menentukan pagu kredit
-
Pengendalian moneter tidak
langsung
2. Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
-
Mendorong perluasan
jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta
diversifikasi sarana dana
-
Kemudahan pendirian
bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan
bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat
deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
-
Penurunan likuiditas wajib
minimum dari 25% menjadi 2%
-
Penyempurnaan Open Market
Operation
3. Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
-
Memuat peleburan usaha
(merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank
pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR,
pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4. Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
-
Peningkatan efisiensi dalam
alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan
pengerahan dana masyarakat.
-
Mengurangi ketergantungan
kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan
pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
-
Kewajiban bagi bank untuk
menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan
5. Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
-
Kelanjutan Pakto 27 1988
-
Berkaitan dengan ketentuan
pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
-
Pengawasan &
pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat
& efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
-
Pemisahan antara pemilikan
bank & manajemen bank secara professional
6. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
-
Memperlancar kredit
perbankan bagi dunia usaha
-
Mendorong perluasan kredit
dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong
perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan
jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi
stabilitas ekonomi
- Pencanangan akan konsep
kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas
dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif
bank-bank
Sumber :
http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc
Komentar
Posting Komentar