Deregulasi Perbankan Indonesia

Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi

Kebijakan moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya untuk mengatasi kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. meskipun tidak ada angka inflasi yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi berkisar 650% pertahun, suatu angka yang fantastis dibandingkan dengan kondisi perekonomian negara-negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi tersebut pemerintah mengupayakan pengendalian tingkat inflasi kebatas yang lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam rangka mengendalikan inflasi diambil dua kebijakan pokok. Pertama mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang. Kedua, menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Pada periode ini pula pemerintah, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi, dilakukan pula penataan sistem perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia.

Periode saat ekonomi ditunjang sektor minyak.

Kebijakan pemerintah dalam upaya mobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan penyediaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang berbunga rendah memperbesar kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit. Penyediaan KLBI dalam jumlah besar akibat besarnya penerimaan negara dari hasil ekspor minyak pada pertengahan dekade 1970-an yang dikenal dengan istilah “boom minyak”, mendorong tingginya kembali tingkat inflasi. Kebijakan moneter yang ditempuh pada periode boom minyak ini antara lain:
a)      Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) dan aktiva lainnya.
b)      Menaikkan bunga kredit.
c)      Menaikkan bunga deposito.
d)      Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.

Periode Deregulasi Perbankan

         Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:
-     Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
-     Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
-     Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan
  •   Paket Deregulasi:
1.     Paket Deregulasi 1 Juni 1983
-     Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
-     Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
-     Pengendalian moneter tidak langsung

2.     Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
-     Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
-     Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
-     Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
-     Penyempurnaan Open Market Operation

3.     Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
-     Memuat peleburan usaha  (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

4.     Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
-     Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
-     Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
-     Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

5.     Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
-     Kelanjutan Pakto 27 1988
-     Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
-     Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
-     Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

6.     Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
-     Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
-     Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
-  Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank




Sumber :
http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA

Chauvinisme dan Nasionalisme

Realitas dan Harapan Tentang Wawasan Nusantara