HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban
warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya
adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara
merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan
negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan
timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara
dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan
negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari
warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban
warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga
negara. Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang
baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara.
Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara
membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan
hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan
menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum
tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara.
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat
kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya
masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang
terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat,
namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar
tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam
kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada
masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur
adanya.
Hubungan negara dengan warga negara
sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena
adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari
masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul
Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi
masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini
sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan
diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang
tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik
disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang
sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang
berlaku. Pelanggaran Hak Warga Negara ini tercipta akibat kurangnya pengawasan
serta tidak berjalannya hukum secara maksimal. Berikut macam - macam
pelanggaran Hak :
Penangkapan dan penahanan seseorang tanpa
berdasarkan hukum
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP
Kasus pelanggaran HAM
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta
menyatakan pendapat
Berikut contoh kasus pelanggaran Hak Warga
Negara :
- Hukuman Mati
- Tragedi Trisakti
- Penggusuran Rumah
- Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan
warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki
kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban
yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
- Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
- Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
- Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
- Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak
timbul dari perbuatan melawan hukum
Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban
Warga Negara :
- Tidak membayar pajak
- Melanggar peraturan perundangan
- Melakukan perbuatan anarkis
- Melanggar lalu lintas
- Melakukan kekerasan
- Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan
dan pertahanan negara
- Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif
- Meningkatkan kerja sama secara harmonis
- Memperkuat rasa persatuan
- Meningkatkan rasa cinta tanah air
- Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
Sumber :
http://innarahmaani.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
https://brainly.co.id/tugas/2390294
http://www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban.html
Kala ngasih soal jangan susah
BalasHapus