Etika dan Profesionalisme Dalam Bidang TIK
Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika
profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang
merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Etika profesionalisme dalam TIK
Dalam beberapa
aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama
dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan
jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum .
Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di
manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan
mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi
apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
Kapan Etika dan Profesionalisme
diterapkan?
Etika dan profesionalisme
digunakan / dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi
sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan
setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika
dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus
diperhatikan, yakni:
1. Isu privasi : rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi
informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti : kepemilikan dan nilai informasi (hak
cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI
adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk
juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas : hak untuk mengakses infomasi dan
pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Isu-isu
tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI
dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut
disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di
perusahaan.
MENGAPA ETIKA PENTING ?
1. Bersifat
universal
2. Menentukan
keberlangsungan peradaban manusia
3. Selalu
relevan sepanjang masa
4. Sangat berperan
bagi kemajuan suatu bangsa
5.
Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai “manusia”
6. Etika AN
menentukan reformasi birokrasi.
MENGAPA PROFESIONALISME PENTING ?
Dalam suatu
organisasi memerlukan anggota-anggota atau pegawai-pegawai yang profesional
dibidangnya masing-masing. Dengan adanya profesionalisme ini mereka dapat
memunculkan inovasi-inovasi yang brilian yang tentunya dapat memajukan
organisasi tersebut. Sebagai contoh, pegawai staff IT di sebuah perusaan.
Mereka dapat merancang sistem yang mudah dioperasikan dan efisien untuk
menghasilkan output. Hal ini dapat menekan waktu produksi dan biaya yang
digunakan, sehingga organisasi tersebut mendapatkan profit yang maksimal dari
output yang dihasilkan.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya penyimpangan yang
dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata
masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
1. Idealisme dalam
kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4. Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Apa sanksi dari kode etik ?
Sanksi
pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari
organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu
dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat
melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak
berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran.
Contoh – contoh pelanggaran etika
profesi di bidang IT
Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut,
para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
o UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
o UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
Sumber :
Komentar
Posting Komentar